on
Mei 04, 2017
UTANG OBLIGASI
PENGERTIAN
OBLIGASI
Obligasi
mengandung arti suatu ikatan. istilah ini berasal dari bahasa latin
obligare yang berarti mengikat. menurut keputusan menteri keuangan
no.859 tahun 1987 obligasi merupakan surat perjanjian pengakuan utang
atas pinjaman yang dilakukan emiten (issuer)
kepada masyarakat dengan jangka waktu minimal 3tahun. Emiten adalah pihak
(perusahaan) yang mengeluarkan surat obligasi. Di samping emiten dan masyarakat
pemegang obligasi, terdapat lembaga wali amanat (trustee) dan penjamin/penanggung emisi (guarantor).
Posting Komentar